Langsung ke konten utama

PENGERTIAN DAN SYARAT PROFESI KEGURUAN

 


Pengertian dan syarat profesi keguruan

 Perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan dan budaya serta profesi keguruan sering kali dihadapkan pada suatu dilema. Disatu pihak, penggunaan jasa kependidikan menuntut kualitas dan kuantitas pendidikan, tetapi disisi lain pemandang profesi kependidikan dihadapkan kepada keterbatasan individu. terkadang profesi keguruan disalah artikan oleh kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan baik lahir maupun batin seperti yang sering kita lihat, kita dengar dan kita baca di media sering sekali terdapat kasus yang seharusnya tidak dilakukan oleh penyandang profesi keguruan.

 Profesi keguruan adalah jenis pekerjaan atau karir yang melibatkan pengajaran, pembimbingan, dan pendidikan siswa dalam berbagai aspek akademik, sosial, dan pribadi. Guru atau pendidik memiliki tanggung jawab untuk memberikan materi pelajaran, membimbing perkembangan siswa, dan menciptakan lingkungan belajar yang positif.


 Syarat-Syarat Profesi Guru

 Dari penjelasan di atas, dapat dikemukakan bahwa guru dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia memiliki pernyataan dasar, keterampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian yang mantap. Dengan demikian, berarti guru yang profesional harus memiliki kompetensi berikut ini.

1. Kompetensi Profesional artinya ia memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari subjek matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dalam proses belajar mengajar. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap subjek didik (murid).

2. Kompetensi personal, artinya memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan yang dikemukakan oleh Ki Hadjar Dewantara, yaitu tut wuri handayani, ing madya mangun karso, dan ing ngarso sung tulodo.

3. Kompetensi sosial, artinya ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.

4. Kemampuan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai benda material. Apabila seorang guru telah memiliki kompetensi tersebut di atas, maka guru tersebut telah memiliki hak profesional karena ia telah dengan nyata memenuhi syarat-syarat berikut ini.

 a. Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.

 b. Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.

 c. Menikmati kepemimpinan teknis dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari.

 d. Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.

 e. Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.


 Dalam usaha membangun manusia Indonesia seutuhnya, maka para gurulah merupakan perangkat pelaksana yang terdepan. Kalau bidang teknik, kedokteran, pertanian, industri dan lain-lain adalah untuk kepentingan manusia, maka guru bertugas untuk membangun manusianya. Hal ini tentu memerlukan persyaratan tertentu untuk dapat melaksanakan tugas tersebut di atas yaitu guru sebagai suatu profesi, sebagai perpaduan antara panggilan, ilmu, teknologi, dan seni, yang bertumpu pada landasan pengabdian dan sikap kepribadian yang mulia. 

 Pada hakikatnya tugas guru tidak saja seharusnya diperlukan sebagai suatu tugas yang profesional, tetapi adalah wajar bilamana melihatnya sebagai suatu profesi utama, karena mengajar, antara lain berarti turut menyiapkan subjek didik ke arah berbagai jenis profesi. Dikaitkan dengan angkatan kerja maka implikasinya ialah guru merupakan angkatan kerja utama, karena guru merupakan tenaga yang turut menyiapkan tenaga pembangunan lainnya. Setelah mengkaji uraian di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa di atas pundak guru terdapat beban yang berat dan semakin menantang, karena memang tugas guru adalah sedemikian berat dan akan semakin berat dengan majunya masyarakat serta berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi maka sudah sewajarnya apabila kepada setiap guru diberikan jaminan sepenuhnya agar supaya ia menghayati haknya sebagai seorang petugas profesional. Kepada para guru, sudah saatnya Anda untuk meningkatkan kemampuannya, sejalan dengan semakin meningkatnya penghargaan masyarakat terhadap profesi guru.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

GURU SEBAGAI KOMUNIKATOR DAN FASILITATOR

 Rabu, Kata "fasilitator" berasal dari bahasa Inggris dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Istilah “fasilitator” menyiratkan bahwa guru juga harus berperan dalam kapasitas ini. Di hadapan siswanya, guru berkembang menjadi jembatan yang kuat. Guru lebih banyak melakukan pembelajaran berbagi, atau apa yang disebut sebagai belajar bersama, dalam peran ini. Ketika seorang guru mengajarkan dasar-dasar suatu mata pelajaran, dia tidak akan mendalami pelajarannya; sebaliknya, dia hanya akan menanyakan informasi kepada murid-muridnya yang dia yakin sudah mereka ketahui. Basis data pengetahuan ini akan bersatu membentuk kumpulan pengetahuan yang luar biasa. Tanggung jawab guru, tugas dan wewenang guru, teknik komunikasi, teknik fasilitator serta Apa yang di maksud guru  sebagai fasilitator. Adapun penjabaranya sebagai berikut. A.   Tanggung Jawab Guru Diantara  tanggung jawab guru adalah menciptakan suasana atau iklim proses pembelajaran yang dapat memotivasi siswa untuk senant

PENGEMBANGAN POTENSI PESERTA DIDIK

  Rabu, Pengertian Potensi     Potensi adalah kemampuan yang masih terkandung dalam diri peserta didik yang diperoleh secara herediter (pembawaan). Menurut Syaodih (2007:159) kecakapan potensial merupakan kecakapan-kecakapan yang masih tersembunyi, masih kuncup belum terwujudkan, dan merupakan kecakapan yang dibawa dari kelahiran. Dengan demikian potensi merupakan modal dan sekaligus batas-batas bagi perkembangan kecakapan nyata atau hasil belajar. Peserta didik yang memiliki potensi yang tinggi memungkinkan memiliki prestasi yang tinggi pula, tapi tidak mungkin prestasinya melebihi potensinya. Melalui proses belajar atau pengaruh lingkungan, maka potensi dapat diwujudkan dalam bentuk prestasi hasil belajar atau kecakapan nyata dalam berbagai aspek kehidupan dan perilaku. Oleh karena potensi merupakan kecakapan yang masih tersembunyi atau yang masih terkandung dalam diri peserta didik, maka guru sebaiknya memiliki kemauan dan kemampuan mengidentifikasi potensi yang dimiliki peserta did

TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNTUK PEMBELAJARAN

Selasa,  Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pembelajaran dan Pengembangan Diri Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) mencangkup dua hal yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Seperti yang sudah kita bahas di atas, teknologi informasi secara umum yaitu penggunaan sistem perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) dengan menggabungkan komputer dengan jalur komunikasi untuk mengelola dan menyampaikan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah suatu hardware atau perangkat keras dalam sebuah struktur yang digunakan untuk pertukaran informasi, tanda, dan data. Teknologi informasi dan komunikasi atau sering disebut dengan kata TIK merupakan segala kegiatan yang berkaitan dengan pemrosesan, pengelolaan, dan penyampaian atau pemindahan informasi antar media. Adapun pengertian teknologi informasi dan komunikasi menurut para ahli yaitu : Menurut Susanto, teknologi informasi dan komunikasi atau TIK adalah sebuah media atau alat bantu yang digunakan