Rabu, Pengertian Potensi Potensi adalah kemampuan yang masih terkandung dalam diri peserta didik yang diperoleh secara herediter (pembawaan). Menurut Syaodih (2007:159) kecakapan potensial merupakan kecakapan-kecakapan yang masih tersembunyi, masih kuncup belum terwujudkan, dan merupakan kecakapan yang dibawa dari kelahiran. Dengan demikian potensi merupakan modal dan sekaligus batas-batas bagi perkembangan kecakapan nyata atau hasil belajar. Peserta didik yang memiliki potensi yang tinggi memungkinkan memiliki prestasi yang tinggi pula, tapi tidak mungkin prestasinya melebihi potensinya. Melalui proses belajar atau pengaruh lingkungan, maka potensi dapat diwujudkan dalam bentuk prestasi hasil belajar atau kecakapan nyata dalam berbagai aspek kehidupan dan perilaku. Oleh karena potensi merupakan kecakapan yang masih tersembunyi atau yang masih terkandung dalam diri peserta didik, maka guru sebaiknya memiliki kemauan dan kemampuan mengidentifikasi potensi yang dimili...
Sasaran sikap profesi a. Sikap Terhadap Peraturan Perundang-undangan “Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan,” sesuai poin sembilan Kode Etik Guru Indonesia. Pemerintah negara kita, khususnya departemen pendidikan dan kebudayaan, bertugas menetapkan kebijakan pendidikan. Pembangunan fasilitas pendidikan, pemerataan kesempatan belajar termasuk melalui wajib belajar, peningkatan mutu pendidikan, dan pembinaan generasi muda melalui peningkatan aksi karang taruna hanyalah beberapa kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bagian dari kebijakan tersebut. perkembangan bidang pendidikan di Indonesia. Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan kedalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari ketentuan-ketentuan pemerintah ini selanjutnya di jabarkan ke dalam program-program umum pendidikan. Guru merupakan unsure ap...