Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2023

KODE ETIK PROFESI KEGURUAN

 Sabtu Seperti halnya profesi-profesi yang lain, profesi guru juga memiliki kode etik yang harus ditaati. Lahirnya undang-undang RI no.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, merupakan tonggak yang bersejarah dalam proses perkembangan guru di Indonesia, sebab undang-undang telah memberikan pengakuan formal kepada guru Indonesia sebagai jabatan profesional. Sebagai guru profesional, guru dalam bekerja dan melaksanakan tugasnya berdasarkan kode etik yang disusun dan dikembangkan oleh organisasi profesinya, dalam hal ini PGRI. Hal ini sejalan dengan bab IV pasal 43 ayat 1 undang-undang RI no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang menyatakan bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesiaannya, organisasi profesi guru membentuk kode etik. Dalam rangka menegakan kode etik guru Indonesia, pembentukan dewan kehormatan guru Indonesia oleh PGRI adalah merupakan suatu keharusan. Sehingga dengan demikian dalam pelaksanaannya kode etik guru Ind

PENGERTIAN DAN SYARAT PROFESI KEGURUAN

  Pengertian dan syarat profesi keguruan  Perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan dan budaya serta profesi keguruan sering kali dihadapkan pada suatu dilema. Disatu pihak, penggunaan jasa kependidikan menuntut kualitas dan kuantitas pendidikan, tetapi disisi lain pemandang profesi kependidikan dihadapkan kepada keterbatasan individu. terkadang profesi keguruan disalah artikan oleh kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan baik lahir maupun batin seperti yang sering kita lihat, kita dengar dan kita baca di media sering sekali terdapat kasus yang seharusnya tidak dilakukan oleh penyandang profesi keguruan.  Profesi keguruan adalah jenis pekerjaan atau karir yang melibatkan pengajaran, pembimbingan, dan pendidikan siswa dalam berbagai aspek akademik, sosial, dan pribadi. Guru atau pendidik memiliki tanggung jawab untuk memberikan materi pelajaran, membimbing perkembangan siswa, dan menciptakan lingkungan belajar yang positif.   Syarat-Syarat Profesi Guru  Dari penjelasan di atas, da