Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2023

SYARAT GURU PROFESIONAL

Pengertian Guru Profesional   Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, guru bermakna orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) adalah mendidik dan mengajar. Sedangkan menurut Ondi Saondi, M. Pd, dan Drs. Aris Suherman, M. Pd dalam bukunya Etika Profesi Keguruan mendefinisikan profesi sebagi pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.      Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktikkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekadar hobi, untuk senang-senang, atau mengisi waktu luang.  Jadi, berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud guru profesional adalah seseorang yang profesinya mengajar dan mengandal

SIKAP PROFESIONAL GURU

  Pengertian Sikap Profesional Guru Guru sebagai pendidikan profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari,apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak.Walaupun segala prilaku guru selalu diperhatikan masyarakat tetapi yang harus  diperhatikan adalah sikap guru yang berkaiatan dengan profesinya.  Berkowitz, dalam Azwar (2000:5) menerangkan Sikap seseorang pada suatu objek adalah Perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah reaksi/respon atau kecenderungan untuk bereaksi. Sebagai reaksi maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif, yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike), menurut dan melaksanakan atau menjauhi/menghindari sesuatu Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,

ORGANISASI PROFESI KEGURUAN

 KONSEP ORGANISASI KEGURUAN  Di dalam perkembangannya, organisasi profesi guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi. Hal ini sejalan dengan terjadinya diferensiasi dan diversifikasi profesi kependidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan,”  Kelahiran suatu organisasi keprofesian tidak terlepas dari perkembangan jenis bidang pekerjaan yang bersangkutan, karena organisasi tersebut pada dasarnya dan lazimnya dan dapat terbentuk atas prakarsa dari pengemban bidang pekerjaan tadi. Beberapa organisasi profesi kependidikan di indonesia, disamping PGRI, yang sudah rilatif berkembang pesat diantaranya Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Organisasi ini beranggotakan para